Alamat

Jl. Zahlul Street Kebesaran, Saok Laweh, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27316

Hukum Fotografi

Share This Post

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on email
Share on twitter

 

Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup?

 

Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.

 

Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah:

 

Bukan gambar wanita

Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat

Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian

Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.

 

Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.

 

Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani.

 

Semoga bermanfaat.

 

 

 

Sumber https://rumaysho.com/27212-hukum-fotografi-dalam-islam.html

More To Explore

Artikel

SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH-AKHIRUSSANAH 2024

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِسْلاَمِ. وَنُصَلِّيْ وَنُسَلِّمُ عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Bersyukur kita kepada allah azza wa

Artikel

PROFIL SDIT TAHFZHUL QURAN SABILUL HAQ-2024

  Profil Unit Sekolah SDIT Tahfizhul Quran Sabilul Haq Saok Laweh Kecamatan Kubung Kab. Solok  berdomisili pada daerah yang strategis diperbatasan Kabupaten dan Kota Solok,