Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana hukum memotret makhluk hidup?
Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.
Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah:
Bukan gambar wanita
Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian
Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.
Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.
Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani.
Semoga bermanfaat.
Sumber https://rumaysho.com/27212-hukum-fotografi-dalam-islam.html