Hal Yang Diusap Saat Wudhu, Dalil-Dalil ,Perban, Gips, Khuff, Jilbab, Sorban.
Oleh. Andi wirawanto, S.Pd
A. MENGUSAP KEPALA.
Di antara rukun wudhu adalah mengusap kepala sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah [5]: 6).
Lakukan pengusapan dengan kedua tangan, mulai dari depan kepala sampai tengkuk. Dari tengkuk kembali ke tempat semula. Mengusap kepala cukup satu kali. Usap juga dua telinga, Nabi ﷺ bersabda :
الأُذُنَانِ مِنَ الرَأْسِ
“dua telingan bagian dari kepala” (HR. Abu Dawud,Turmidzi dan Ibn Majah)
Caranya adalah ibu jari menggosok telinga bagian belakang dan telunjuk membersihkan lubang bagian telinga. Air yang digunakan untuk mengusap telinga boleh air yang sama untuk mengusap kepala dan boleh juga air yang baru. Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhumaa Nabi ﷺ mengajarkan wudhu’ kepada seorang laki-laki.
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَينِ في أذنيه، ومسح بإبهامَيْه عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِااسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ
“Kemudian beliau mengusap kepalanya, memasukkan dua telunjuknya ke dalam dua telinganya, serta mengusap bagian luar daun telinganya dengan ibu jarinya dan bagian dalam dengan telunjuknya”
Abu Dawud dan Al Baihaqi.
وَعَنْ عَلِيٍ رضي الله عنه فِيْ صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ ﷺ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. رَوَاه أَبُوْ دَوُدَ .
“Diriwayatkan dari Ali zia berkata tentang tata cara wudhu nabi ﷺ : dan Rasulullah ﷺ membasuh kepalanya dengan sekali basuh. “ HR. Abu Dawud.
B. DALIL MENGUSAP KHUFF, JILBAB, SORBAN, DAN PERBAN.
- MENGUSAP KHUFF.
hadis sahih yang membahas tentang mengusap khuff sehingga Ali bin Abi Thalib sempat berkata,
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuff lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuff-nya” (HR. Abu Daud).
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Sofwan bin ‘Asal radliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”
Syarat-syarat mengusap Khuff sebagai berikut:
- Hendaknya ketika memakai Khuff, Ia dalam keadaan suci dari hadast.
- Mengusap khuff dilakukan hanya pada saat berhadats kecil saja
- Diperbolehkan mengusap khuff dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh syariat yaitu bagi orang yang mukim cukup satu hari satu malam, sedangkan bagi musafir selama tiga hari tiga malam.
- Khuff atau kaos kaki atau penutup kepala itu harus benar-benar suci.
- Khuff benar-benar menutupi bagian yang wajib dibasuh.
- Khuff itu harus mubah dan bukan hasil curian bukan juga terbuat dari sutera bagi laki-laki.
- Hendaknya tidak melepas khuff sebelum berakhir masa berlakunya.
2. JILBAB DAN SORBAN
Dari Amr Bin Umayyah Adh-Dhamri zia berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفِّيْهِ
“Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya” Bukhari no. 204.
Ibnu Kudhamah t mengatakan : “ apabila sebagian kepala terbuka- sebagaimana yang telah berlaku menurut kebiasaan bahwa hal itu biasa terbuka- maka disunnahkan mengusapnya bersamaan dengan mengusap sorban. Imam Ahmad menerangkan bahwa nabi ﷺ mengusap sorban dan jambulnya (secara bersamaan) berdasarkan hadist al mughirah bin syu’ban.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ وَالْخُفَّيْنِ.
“Bahwa Nabi ﷺ berwudhu, kemudian beliau mengusap Jambulnya, Bigian atas sorbannya, dan kedua sepatunya” HR. Muslim no. 274.
Adapun kerudung atau jilbab wanita, maka diperbolehkan mengusap bagian atasnya karena ummu salamah c pernah mengusap bagian atas jilbabnya, hal ini disebutkan oleh ibn Mundzir.
- MENGUSAP PERBAN.
Mengusap perban dengan mengusap Khuff dibedakan dari beberapa sisi:
- Tidak boleh mengusap bagian atas perban, kecuali bila dengan membukanya berakibat bahaya. Sedangkan pada khuff kebalikan dari itu. ‘
- Diharuskan memperluas usapan, kecuali pada bagian di luar bagian yang wajib dibasuh dalam wudhu, karena tidak ada bahaya di dalam perluasannya.
- Pengusapan perban itu tidak diberikan batasan waktu karena dilakukan dalam keadaan darurat sehingga dilakukan sesuai dengan kebutuhan .
- Diperbolehkan mengusap perban pada saat hadast kecil dan besar. Berbeda dengan khuff yang tidak boleh, kecuali pada saat hadast kecil.
- Tidak disyariatkan bersuci sebelum penutupan perban.
- Perban itu tidak dikhususkan pada anggota badan tertentu, sedangkan khuff dikhususkan pada kaki saja.
Sumber
- Ensiklopedi Sholat, Dr. Sa’id ‘Ali Bin Wahf Al Qahthani
- Sifat Wudhu dan Shalat Nabi ﷺ, Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas
- Terjemah Bulughul Maram. Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.